PANGANDARAN JAWA BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mulai memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Pemetaan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan Tempat saat pelaksanaan pemungutan suara.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin didampingi Divisi Perencanaan Data dan Informasi Norazizah menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi acuan untuk menentukan jumlah TPS. Antara lain jumlah pemilih untuk masing-masing TPS.
“Sesuai dengan ketentuan aturan, satu TPS untuk Pemilu maksimal 300 pemilih, ” kata Muhtadin, saat diwawancarai oleh beberapa wartawan di kantornya, Sabtu, (13/0
1/2023).
Muhtadin menambahkan, berdasarkan surat KPU RI perihal Data Hasil Sinkronisasi DP4 dengan Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan, ada 336.307 pemilih di Pangandaran. Data hasil sinkronisasi inilah yang menjadi acuan untuk dilakukan pemetaan TPS dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 300 pemilih dengan memperhatikan PKPU 7 tahun 2022 Pasal 15 ayat 3.
Baca juga:
Politik Nasional dan Pangandaran Tahun 2014
|
"Dalam pemetaan TPS ini kita patuhi aturan dan prinsip pemetaan TPS, antara lain tidak menggabungkan kelurahan atau desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis, dan jarak dan waktu tempuh dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara, " jelas Muhtadin.
Selanjutnya pemetaan TPS nantinya juga untuk menentukan hal lain, seperti distribusi logistik pada saat pemilu nanti.
"Pada pemilu 2019, TPS Pangandaran berjumlah 1350. Untuk Pemilu 2024 sementara kita rencanakan sama 1350 TPS, tapi nanti jumlah persisnya kita akan dapatkan setelah selesai pemetaan TPS ini, " Ujarnya. (Zesykha)