MPR RI dan Pemerintah Sepakat Terus Wujudkan Kondisi Papua Aman, Damai dan Kondusif

    MPR RI dan Pemerintah Sepakat Terus Wujudkan Kondisi Papua Aman, Damai dan Kondusif

    JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah bersama MPR RI sepakat untuk terus menjadikan kondisi di Papua (Papua dan Papua Barat) semakin aman, damai, dan kondusif.

    Kedepannya, pendekatan yang dilakukan bukan mengandalkan operasi teritorial, melainkan memperkuat pendekatan humanis emosional kebangsaan melalui berbagai tokoh masyarakat Papua. Tidak kalah penting juga mengedepankan pendekatan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

    Menurut catatan KOMNAS HAM, sepanjang tahun 2021 telah terjadi 53 peristiwa kekerasan di Papua. Melibatkan personil TNI/POLRI dan kelompok kekerasan bersenjata di Papua, menyebabkan 47 orang menjadi korban, sebanyak 24 orang di antaranya meninggal dunia.

    Di awal tahun 2022, aksi kekerasan juga masih terjadi. Antara lain penembakan Anggota Satgas Nemangkawi di Distrik Kiwirok; penyerangan terhadap prajurit TNI yang sedang memperbaiki jembatan di Distrik Aifat Timur Tengah; penyerangan Pos TNI di Distrik Gome; dan penembakan personel TNI di Distrik Sugapa.

    "MPR RI dalam kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi mengharapkan bahwa, iklim dan suhu politik nasional terpanggil untuk membangun pemikiran konstruktif. Karena pada prinsipnya, setiap penyelesaian konflik harus diupayakan melalui musyawarah secara damai dengan pemikiran yang terbuka, dan tanpa kekerasan. Sehingga dapat melihat setiap persoalan dari berbagai sudut pandang.

    Pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam telah menjadikan Forum Komunikasi dan Aspirasi MPR RI For Papua sebagai mitra kerja strategis dalam membangun Papua dengan mengedepankan pendekatan humanis emosional kebangsaan, " ujar Bamsoet usai pertemuan antara Pimpinan MPR RI, MPR RI For Papua dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (16/02/2022).

    Turut hadir Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Pimpinan MPR RI For Papua sekaligus Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Yorrys Raweyai, Sekretaris MPR RI For Papua sekaligus Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma, Wakil Kepala Polri Komjen  Pol Gatot Eddy Pramono, Wakil Kepala BIN Letjen TNI Teddy Lhaksmana Widya Kusuma, Kasum TNI Letjen TNI Eko Margiyono, Wakabaintelkam Polri Irjen Pol Merdisyam, Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono, dan Plt Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

    Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, MPR For Papua beranggotakan 21 anggota MPR RI yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat. Terdiri dari 4 anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua, 4 anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, 10 anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua, dan 3 anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat.

    Keberadaan kita, sangatlah tepat untuk menjembatani sekaligus membantu mensosialisasikan berbagai program kerja yang telah dilakukan pemerintah pusat kepada masyarakat Papua.

    "Selain itu, perlu juga dukungan dari ketua umum dan pimpinan partai politik...ya, Karena partai politik memiliki kader hingga ke tingkat desa, RW, hingga RT, untuk menguatkan jaring kebangsaan di Papua.

    Nantinya, pertemuan dengan para pimpinan partai politik juga perlu dilakukan, sehingga isu terkait Papua tidak lagi menjadi perhatian internasional, khususnya dalam berbagai persidangan di  Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB), " jelas Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, berbagai perangkat hukum untuk  memajukan Papua sudah tersedia. Antara lain melalui UU. No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat; serta Keputusan Presiden (Keppres) No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

    " Jadi langkah kita hanya pelaksanaannya saja yang harus dijalankan dengan  cepat dan tepat!, " tegas Bansoet.

    Menurutnya, bercermin dari implementasi UU Otsus Papua, dari periode tahun 2002 hingga 2021, pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp 138, 65 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Sedangkan pada kurun waktu 2005 sampai 2021, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) ke Provinsi Papua dan Papua Barat telah mencapai Rp 702, 3 triliun.

    Nah, dalam hal ini, untuk mengukur efektivitas, akuntabilitas, dan output "evaluasi itu diperlukan, sehingga bisa memberikan kejelasan sejauh mana anggaran yang besar tersebut memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat Papua dan Papua Barat, " tandas Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan, pembangunan kesejahteraan di Papua harus diarahkan pada transformasi otonomi khusus yang difokuskan pada 5 kerangka percepatan.

    Secara garis besar...ya,   meliputi percepatan pembangunan SDM unggul, inovatif, dan berkarakter; percepatan transformasi dan pembangunan ekonomi; percepatan pembangunan infrastruktur dasar; peningkatan dan pelestarian lingkungan hidup; serta percepatan reformasi birokrasi.

    "Seluruhnya terfokus pada semangat keberpihakan kepada warga asli Papua, dan bermuara pada terwujudnya masyarakat Papua yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.

    Ingat, Bumi Cenderawasih dengan kekayaan alam dan keragaman budayanya ibarat permata khatulistiwa yang memperindah wajah Nusantara. Indonesia tanpa Papua bukanlah Indonesia. Menjaga kedamaian Papua adalah bagian tidak terpisahkan dari upaya menyejahterakan warga Papua, " pungkas Bamsoet.*** (Anton AS)

    Jakarta
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Putusan PN Ciamis Membuat Kami Prihatin...

    Komentar

    Berita terkait