Pansus V Mengusulkan Raperda Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Perubahan Kelima Perda Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan  Perangkat Daerah Intuk Ditetapkan Menjadi Perda

    Pansus V Mengusulkan Raperda Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Perubahan Kelima Perda Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan  Perangkat Daerah Intuk Ditetapkan Menjadi Perda

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pada hari kamis tgl 22 desember 2022, Panitia khusus V DPRD Pangandaran mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang pedoman tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten pangandaran.


    Demikian dikatakan Citra Pitriami saat menyampaikan laporan panitia khusus V yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah
    tentang pedoman tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dan perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan 
    perangkat daerah kabupaten pangandaran, pada rapat paripurna DPRD pangandaran, kamis (22/12/2022).

    Disampaikannya bahwa,  kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD serta berbagai pihak atas segala dukungan,  
    curahan tenaga, pikiran, masukan dan referensi sehingga dapat memberikan gambaran kondisi yang obyektif dan komprehensif terhadap materi dan substansi pada rancangan peraturan daerah tersebut.

    Dari hasil pembahasan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut :
    1. Pendahuluan.
    Peraturan daerah adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah . 

    Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknis legal drafting atau teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.

    Sesuai ketentuan pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 
    tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, menegaskan bahwa materi muatan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.

    Pembentukan peraturan daerah harus direncanakan secara cermat, terpadu, sistematis dan ditempuh melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan, sehingga peraturan daerah dapat dilaksanakan serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat,  
    berbangsa dan bernegara secara efektif dalam kerangka kesatuan sistem hukum nasional.

    Adapun susunan keanggotaan panitia khusus V DPRD kabupaten pangandaran: 
    1. Alip Suhendi, S.Ip, M.Si (ketua)
    2. Hjh. Citra Pitriyami S.H (wakil ketua)
    3. Miswan (sekretaris)

    Anggota
    4. Sri Rahayu, S.Sos.
    5. Sopiah
    6. Deni kusnani
    7. Hesti mulyati S.Pd  
    8. Wiwi Widaningsih
    9. Encep Najmudin SH
    10. darsum darmawanto, S.E. MM
    11. H. aLAsikin, S.Ag.
    12. Yenyen Windiani SH , " kata Citra.

    Selanjutnya Citra memaparkan bahwa,  
    berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD kabupaten pangandaran tanggal 13 desember 2022, panitia khusus V DPRD kabupaten pangandaran diberi tugas untuk membahas 
    rancangan peraturan daerah tentang pedoman tanggungjawab sosial dan lingkungan 
    perusahaan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran.

    Adapun pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dilaksanakan sejak tanggal 13 desember sampai dengan 21 desember 2022 dan melaporkan hasil pembahasan pada rapat paripurna tanggal 22 desember 2022. 

    Tahapan pembahasan sbb: 
    1. Rapat internal panitia khusus V;
    2. Rapat kerja dengan SKPD;
    3. Konsultasi ke biro hukum dan ham provinsi jawa barat
    4. Konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa  Barat;
    5. Rapat kerja dengan SKPD dan stakeholder.

    Pelaksanaannya
    dibahas pasal per pasal, maka diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut :
    a. Terkait Raperda tentang pedoman tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
    1) Kata “Pedoman” dalam judul rancangan peraturan daerah dihapus, sehingga judul rancangan peraturan daerah berubah menjadi 
    “Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan 
    Perusahaan”;
    2) Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengingat serta perbaikan legal drafting;

    3) Pengertian program TJSL pada pasal 1 mengenai ketentuan umum dihapus karena hampir sama dengan pengertian TJSL;

    4) Pengertian perusahaan pada pasal 1 mengenai ketentuan umum disesuaikan dengan undangundang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, sehingga menjadi sebagai berikut:

    Pasal 1
    10. Perusahaan adalah setiap kegiatan usaha baik yang berbadan hukum perseroan terbatas maupun berbadan hukum usaha lainya, dan badan usaha yang tidak berbadan hukum atau usaha perorangan yang melakukan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kegiatan usahanya berdomisili di daerah.

    5) Terdapat penambahan poin e dalam pasal 7 yaitu:
    e. Badan usaha yang tidak berbadan hukum lainnya dan usaha perorangan yang melakukan penanaman 
    modal sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

    6) Ketentuan pada pasal 12 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
    pasal 12 program TJSL diselaraskan dengan program pembangunan daerah, diutamakan pada bidang:
    a. Pendidikan;
    b. Kesehatan;
    c. Kesejahteraan rakyat;
    d. Lingkungan hidup;
    e. Seni budaya;
    f. Kepemudaan dan olahraga;
    g. Agama; dan/atau
    h. Pariwisata.

    7) Ketentuan pada pasal 13 huruf a diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

    a. Peningkatan peran serta dunia usaha dalam menunjang pendidikan masyarakat, dapat melalui:
    1. Pembangunan laboratorium lapangan 
    berorientasipendidikan masyarakat;
    2. Pembuatan buletin pendidikan masyarakat secara periodik; 
    3. Pengembangan perpustakaan desa/kelurahan/ kecamatan sebagai bagian sarana belajar masyarakat; dan/atau
    4. pengadaan buku untuk perpustakaan sekolah dan perpustakaan desa/kelurahan/kecamatan.

    8) Ketentuan pada pasal 14 huruf b diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
    b. Peningkatan sarana dan prasarana sistem 
    informasi kesehatan;

    9) Beberapa poin dalam pasal 16 disesuaikan menjadi sebagai berikut: Pasal 16
    program TJSL bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d, dapat berupa:
    a. Produksi benih berupa efisiensi penggunaan sumber daya, melalui:
    1. Penghematan dan peningkatan produktivitas;
    2. Penurunan jumlah sampah, limbah dan emisi; dan/atau
    3. Penurunan eksploitasi penggunaan sumber daya alam.

    b. kantor ramah lingkungan dengan kegiatan antara lain: 1. mengimplementasikan desain bangunan hijau;
    2. Melakukan penghematan kertas;
    3. Menggunakan alat elektronik yang hemat listrik dan air;
    4. Kemasang dan menggunakan toilet;
    5. Mendukung penggunaan teknologi yang paling 
    tepat dalam melakukan pengelolaan lingkungan;
    6. Meningkatkan estetika lingkungan;
    7. Mendukung program ekolabel, pengadaan barang dan jasa berbasis lingkungan dalam pengadaan 
    perlengkapan dan peralatan alat kantor;
    8. Penanaman tanaman yang tidak memerlukan 
    penyiraman terlalu sering; dan/atau
    9. Memilah sampah dan mendaur ulang sampah bekas pakai.
    c. Konservasi energi dan sumberdaya alam, dilakukan melalui:

    1. Penghematan dalam menggunakan energi dan bahan bakar sehingga dapat mengurangi 
    timbulnya gas rumah kaca;

    2. penghematan air dalam menggunakan air untuk kebutuhan domestik termasuk melakukan 
    penggunaan kembali dan daur ulang terhadap limbah cair domestik sehingga terdapat penurunan penggunaan bahan baku;

    3. Mengganti bahan baku yang tidak ramah 
    lingkungan menjadi bahan ramah lingkungan;

    4. Pendampingan masyarakat sebagai upaya menjaga zona perlindungan hutan;

    5. Pemberdayaan masyarakat desa hutan berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan dan 
    lingkungan;

    6. Pembuatan taman keanekaragaman hayati;

    7. Perlindungan satwa dan puspa bersama 
    masyarakat, pelestarian penyu dan rehabilitasi 
    serta konversi terumbu karang;

    8. Pembuatan sumur resapan dan penampungan air hujan; dan/atau

    9. Pelatihan pembibitan tanaman bersama 
    masyarakat. 
    d. Pengelolaan sampah melalui mengurangi,  
    menggunakan kembali, dan mendaur ulang 
    dilakukan melalui:
    1. identifikasi jenis sampah yang ada disekitar usaha perusahaan yang mencakup dari sumber 
    sampah dan bentuk sampah;

    2. Identifikasi sampah yang dihasilkan dari 
    eksternalitas perusahaan;

    3. Penyusunan program pengelolaan sampah yang mengadopsi jenis sampah, eksternalitas 
    perusahaan, prinsip mengurangi, menggunakan 
    kembali, dan mendaur ulang dan konsep TJSL;

    4. Pengembangan program pemberdayaan 
    masyarakat melalui peningkatan nilai ekonomis 
    sampah;

    5. Pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti penilaian sampah bersama 
    masyarakat dan pembuatan kompos bersama atau oleh masyarakat; dan/atau

    6. Pengembangan produk masyarakat menggunakan konsep mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang.

    e. Energi terbarukan yang merupakan energi yang dapat diperbarui yang tersedia di alam, dapat dilakukan dengan kegiatan:
    1. Menggunakan sumber energi terbarukan dalam proses produksi seperti mikro hydro, solar cell,  
    turbin angina, biogas, bio diesel dan etanol;

    2. Membangun dan menyediakan 
    sarana/infrastruktur energi terbarukan bagi 
    masyarakat;

    3. Melakukan penelitian yang terkait dengan 
    pengembangan energi terbaru;

    4. Melakukan konversi limbah biologi menjadi 
    sumber energi terbarukan;

    5. Kemelihara ketersediaan energi dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya; 
    dan/atau

    6. Melakukan upaya pengembangan energi 
    alternative bersama masyarakat.

    f. Adaptasi perubahan iklim yang merupakan upaya untuk menyesuaikan berbagai kegiatan terhadap terjadinya perubahan iklim, dapat dilakukan dengan kegiatan:
    1. Meningkatkan kapasitas adaptif dari pemangku kepentingan yang terpapar dampak perubahan iklim; dan/atau

    2. Mengurangi keseriusan dan peluang dampak yang terjadi.

    g. Pendidikan lingkungan hidup yang merupakan 
    upaya yang mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh masyarakat, dapat dilakukan dengan kegiatan:
    1. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup bagi 
    keluarga/pejabat/staf/karyawan dari 
    perusahaan;

    2. Mendukung program dan kegiatan sekolah ramah lingkungan, kampus ramah lingkungan dan perkantoran ramah lingkungan;

    3. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup;

    4. Mendukung kegiatan pengembangan kurikulum lingkungan hidup dan fasilitas sarana pendidikan lingkungan hidup; dan/atau

    5. Mendukung kegiatan lingkungan di berbagai 
    media massa.

    10) Ketentuan pada pasal 25 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
    pasal 25
    (1) Tim fasilitasi TJSL, berkedudukan di daerah.
    (2) Tim fasilitasi TJSL terdiri dari:
    a. Unsur masyarakat;
    b. Unsur pemerintah daerah; dan
    c. Unsur perwakilan perusahaan.

    (3) Syarat keanggotaan tim fasilitasi TJSL
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
    a. Sehat jasmanai dan rohani;
    b. Umur paling rendah 21 (dua puluh satu) 
    tahun;
    c. Pendidikan paling rendah strata-1;
    d. Nerintegritas, mampu bekerjasama serta 
    memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi dalam masyarakat; dan
    e. Mengerti dan menguasai pengelolaan TJSL.

    (4) Pengusulan tim fasilitasi TJSL dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi penanaman modal.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim fasilitasi TJSL diatur dalam peraturan bupati. 

    11) Ketentuan pada pasal 35 tentang ketentuan peralihan diubah sehingga menjadi sebagai 
    berikut:
    Pasal 35,  
    Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang mengatur mengenai pelaksanaan program TJSL yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

    b. Terkait Raperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang 
    pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran:
    1) Ketentuan dalam pasal II diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
    pasal II. 1. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini, ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

    2. peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

    Dari hasil pembahasan tersebut diatas, maka panitia khusus V DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk :
    1. Menerima laporan panitia khusus V DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang pedoman tanggungjawab sosial dan lingkungan 
    perusahaan, serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran; dan

    2. Panitia khusus V mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang pedoman tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta rancangan peraturan 
    daerah tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten 
    pangandaran, " kata Citra.

    Atas nama pimpinan dan anggota panitia khusus V DPRD kabupaten pangandaran mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan rapat dan segenap anggota DPRD
    serta hadirin semua, " ujarnya.

    Parigi, 22 desember 2022.
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Pangandaran, Panitia Khusus V
    - Alip Suhendi, S.Ip, M.Si (ketua)
    - Miswan (sekertatis, ) ** (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Semua Cubitan dan Tamparan Guru Terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Komentar

    Berita terkait