Paripurna Perubahan Pimpinan Fraksi-Fraksi dan Perpindahan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kab.  Pangandaran

    Paripurna Perubahan Pimpinan Fraksi-Fraksi dan Perpindahan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kab.  Pangandaran

    PANGANADARAN – Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar sidang paripurna pengumuman perubahan pimpinan fraksi-fraksi dan perpindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD serta pemilihan pimpinan komisi-komisi dan pimpinan Badan Pembentukan Perda, " kata ketua DPRD pangndaran Asep Noordin H MM dalam pidatonya saat gelar sidang paripurna, bertempat di Ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (21/03/2022).

    Disampaikannya bahwa, berdasarkan surat dari  fraksi-fraksi DPRD :  1. Surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Pangandaran tanggal 7 Maret 2022 Nomor 974/EX/DPC.26.19-A/III/2022 perihal perubahan penetapan pimpinan fraksi.

    2. Surat dari Fraksi Partai Amanat Nasional tanggal 14 Maret 2022 Nomor 02/FPAN/DPRD/2022 perihal ususlan perubahan wakil ketua Fraksi PAN. 

    3. Surat dari Fraksi Golongan Karya tanggal 18 Maret 2022 Nomor 08/F-GOLKAR/III/2022 perihal pengajuan perubahan pimpinan fraksi. Maka dalam hal ini perlu ksmi umumkan bahwa : Fraksi PDI Perjuangan yang semula Ketua Fraksinya Ucup Supriatna, S.Pd.I, Wakil Ketua Fraksi adalah Joane Irwan Suwarsa, S.Ip., M.Si dan Sekretaris Sri Rahayu, S.Sos, sekarang dirubah menjadi : Ketua Fraksi adalah Sri Rahayu S.Sos, Wakil Ketua H. TAsimin, S.Pd dan Skretaris Mamat Rohimat S.pd., C.H.

    Wakil Ketua dari Fraksi PAN yang semula Nia Sumiasari dirubah menjadi Yenyen Windiani S.H.

    Fraksi Golongan Karya yang semula ketua Fraksinya adalah H. Oman Rohman, S.IP dan Sekretaris Fraksi Ade Ruminah S.H, sekarang  dirubah menjadi : Ketua Ade Ruminah S.H dan Sekretaris Wiwi Widaningsih” ungkapnya.

    Lanjut Asep, Fraksi-fraksi DPRD juga mengusulkan perpindahan anggota DPRD dalam Alat Kelengkapan DPRD melalui surat Fraksi PDI Perjuangan tanggal 9 Maret 2022 Nomor 033/OUT/F-PDIP/III/2022 perihal pengajuan perubahan anggota Alat Kelengkapan DPRD.

    Surat Fraksi Golongan Karya tanggal 18 Maret 2022 Nomor 09/F-GOLKAR/III/2022 perihal pengajuan perubahan keanggotaan AKD.

    Adapun rinciannya Sbb : Hamdan A.Md yang semula sebagai anggota Komisi II, sekarang  menjadi anggota Komisi I dan juga yang semula sebagai anggota Badan Anggaran, sekarang menjadi anggota Badan Pembentukasn Perda menggantikan H Tasimin S.Pd,

    Deni Kusnani yang semula sebagai anggota Komisi I sekarang menjadi anggota Komisi III dan juga menjadi Anggota Badan Msuyawarah menggantikan Ucup Supriatna S.Pd. I H.

    Tasimin S.Pd yang semula sebagai anggota Badan Pembentukan Perda, sekarang menjadi anggota Badan Musyawarah menggantikan Joane Irwan Suwarsa S.IP. M.Si.

    Hjh Citra Pitriyami S.H yang semula sebagai  anggota Badan Anggaran, sekarang menggantikan Hamdan A.Md.

    Sopiah menjadi anggotan Badan Anggaran menggantikan Joane Irwan Suwarsa, S.IP., M.Si.

    Wiwi Widaningsih yang semula sebagai anggota komisi II, sekarang menjadi anggota Komisi I.

    Ade Ruminah S.H yang semula sebagai anggota Komisi III, sekarang  menjadi Komisi II.

    H.Oman Rohman S.IP yang semula sebagai  anggota Komisi I, sekarang menjadi anggota Komisi III, ” paparnya.

    Juga, berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib mengatur bahwa, pada  pasal 64 ayat (8) perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musywarah ke Alat Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaanya dalam Badan Musyawarah paling singkat 2 tahun 6 bulan.

    Berdasarkan usul fraksi. Pada pasal 67 ayat (13) perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaanya dalam komisi paling singkat 1 tahun.

    Berdasarkan usul fraksi pasal 74 ayat (6) perpindahan anggota DPRD dalam Bapemperda ke AKD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaanya dalam Bapemperda paling singkat 1 tahun.

    Berdasarkan usul fraksi, pasal 78 ayat ( 6 ) perpindahan anggota DPRD dalam Badan Anggaran ke AKD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam Badan Anggaran paling singkat 1 tahun.

    Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib mengatur bahwa pasal 67 ayat (5) pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.

    Dalam ayat (6) pimpinan komisi sebagimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua dan satu orang sekretaris.

    Dalam ayat (10) masa jabatan pimpinan komisi ditetapkan paling lama 2 tahun 6 bulan.

    Dalam ayat (11) dalam hal terdapat pergantian ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi dilakukan kembali pemilihan ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

    Pada Pasal 68 ayat (1) dalam hal masa jabatan pimpinan komisi, apabila telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (10) maka anggota komisi melakukan pemilihan pimpinan komisi yang baru.

    Di ayat (2) pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

    Di ayat (3) penyelenggaraan pemilihan pimpinan komisi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

    Pada Pasal 75 ayat (1) pimpinan Bapemperda terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

    Di ayat (2) sekertaris DPRD karena jabatanya adalah sekretaris Bapemperda bukan anggota. Di ayat (3) masa jabatan pimpinan Bapemperda paling lama 2 tahun 6 bulan.

    Pada Pasal 76 ayat (1) dalam hal masa jabatan pimpinan Bapemperda telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (3) maka anggota Bapemperda melakukan pemilihan pimpinan Bapemperda yang baru.

    Di ayat (2) penyelenggaraan pemilihan pimpinan Bapemperda sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara, " kata Asep.

    Tambah Asep, berdasarkan hasil musyawarah mufakat :  1. untuk Komisi I ketuanya H Adang Sudirman, S.IP, Wakil Ketua Solihudin, S.IP dan Sekretarsi Hj. Citra Pitriyami, S.H.

    2. Untukn Komisi II Ketuanya H Endang Hidayat, Wakil Ketua Ani Sumiasari, Sekretaris Miftah Mujahid.

    3. Untuk Komisi III Ketuanya H.Oman Rohman, S.IP, Wakil Ketua Alip Suhendi, S.IP., M.Si dan Sekretaris Hj.Hesti Mulyati, S.Pd.

    4. Untuk Komisi IV Ketuanya Wowo Kustiwa, Wakil Ketua Sri Rahayu, S.Sos dan Skeretaris Yusep Rahmanduin, S.Ag.

    Sementara untuk Bapemperda Ketuanya   Joane Irwan Suwarsa, S.IP., M.Si dan Wakil Ketua Darsum Darmawanto, SE., MM, ” Pungkasnya. (Anton AS)

    Pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan...

    Artikel Berikutnya

    17 Desa di Kabupaten Pangandaran Bakal Segera...

    Komentar

    Berita terkait